Kamis 26 Jan 2012 13:29 WIB

Miranda Goeltom Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Miranda Goeltom (dua kanan)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Miranda Goeltom (dua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, terkait kasus suap cek pelawat. Miranda dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan jeratan pasal itu, Miranda terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 250 juta. "Hukuman itu sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 56," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Abraham menegaskan penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Miranda sebagai tersangka. Alat bukti yang dikantongi penyidik menunjukkan bahwa sosialita tersebut telah membantu perbuatan tersangka Nunun Nurbaetie yang memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Abraham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement