REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menugaskan tiga menteri dan Jaksa Agung untuk melakukan penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana kasus Bank Century. Utamanya aset yang berada di luar negeri.
Ketiga menteri tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, dan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo. Presiden juga menugaskan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk ikut dalam upaya pengembalian aset negara ini.
Informasi ini didapat dari situs Sekretariat Kabinet (setgab.go.id). Disebutkan, keputusan itu diambil dengan pertimbangan, pengembalian aset kasus Bank Century di luar negeri memerlukan langkah-langkah strategis. Yakni melalui permintaan timbal balik (Mutual Legal Assitance/MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain di mana aset tersebut berada.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan Menteri Hukum dan HAM diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum terkait pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri. Tak hanya itu, Kemenkum HAM juga diberi kewenangan membentuk Tim Pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Selain itu, disebutkan pula ketiga menteri yang ditunjuk presiden untuk melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indoensia. Untuk melaksanakan tugas pengembalian asset Bank Century di luar negeri ini, Wakil Presiden Boediono ditunjuk untuk memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan Jaksa Agung.