REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat para investor belum sepenuhnya memiliki minat terhadap fasilitas insentif perpajakan yang diberikan untuk mendukung peningkatan investasi secara permanen.
"Memang investor yang memanfaatkan insentif di masa lalu masih kecil," ujar pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Bambang, investor tidak terlalu membutuhkan insentif tersebut karena kemungkinan adanya ketentuan transparansi pelaporan terhadap Dirjen Pajak sebagai syarat akuntanbilitas.
"Sebagian merasa tidak membutuhkan, karena fasilitas ini ada kewajiban pelaporan sebagai akuntanbilitas, tapi ini kan wajar, karena Dirjen Pajak berhak memeriksa agar fasilitas ini tidak disalahgunakan," katanya.