REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain menjalani pemeriksaan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang berstatus tersangka, Wa Ode Nurhayati, membawa Bukti data. Ia mengungkap dalam data itu terdapat dugaan korupsi di Banggar.
Wa Ode Nurhayati di Jakarta, Kamis (26/1), mengatakan akan menunjukkan data-data yang dimilikinya tedugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Banggar DPR RI.
"Ia ingin menunjukkan pula bahwa dirinya yang hanya anggota Banggar sesungguhnya tidak memiliki "kuasa" untuk mengalokasikan anggaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah lah yang memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran.
Wa Ode mencontohkan apa yang terjadi pada kasus dugaan suap atas pembagian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011, di mana yang mengalokasikan dana adalah empat pimpinan Banggar.
Dalam kasus dugaan suap atas percepatan alokasi dana PPID di tiga Kabupaten Nangro Aceh Darussalam, Wa Ode diduga menerima jumlah uang cukup besar. Dan jumlah yang diduga telah diterima sebesar Rp6 miliar sebagai fee.
Terkait dengan percepatan pengalokasian dana PPID di Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah yang menjadikan Wa Ode tersangka, KPK juga baru menetapkan pihak yang diduga menyuap anggota Banggar tersebut sebagai tersangka.
KPK menjerat Fahd dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.