Kamis 26 Jan 2012 21:42 WIB

Wa Ode Nurhayati Ditahan KPK

Rep: Muhammad Hafil / Red: Hafidz Muftisany
Wa Ode Nurhayati
Foto: Antara
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1), menahan tersangka kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010 Wa Ode Nurhayati. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu dibawa penyidik KPK ke rumah tahanan (rutan) klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penahanan Nurhayati dilakukan sekitar pukul 20.55 WIB, setelah ia menjalani pemeriksaan KPK selama sembilan jam. Nurhayati terlihat menangis saat ditanya mengenai penahanannya.?

"Saya ikhlas menerima resiko ini, saya ditahan tapi saya menolak," kata Nurhayati.

Nurhayati dibawa ke rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nurhayati ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap alokasi anggaran PPID.

"Untuk kelancaran penyidikan, tersangka WON kita tahan selama 20 hari ke depan," ucap Johan.

Selaku anggota Banggar DPR, Nurhayati diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam. Atas perbuatannya itu, Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement