Jumat 27 Jan 2012 15:40 WIB

Sidang Perampasan Aset Century di Hongkong Segera Digelar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil jaksa Agung, Darmono
Wakil jaksa Agung, Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Perpres untuk menugaskan empat insitusi, salah satunya Kejaksaan Agung untuk mengejar aset Bank Century di luar negeri. Kejaksaan Agung akan berupaya memenangkan sidang perampasan aset Century yang segera digelar di Hongkong.

"Yang di Hongkong ini kan akan ada sidang untuk perampasan asetnya," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/1).

Darmono menambahkan sidang perampasan aset Bank Century di Hongkong akan digelar pada Februari 2012 mendatang. Dalam sidang tersebut akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dirugikan termasuk dari pemerintah Indonesia.

Sedangkan aset Bank Century yang berada di Swiss, Pemerintah Indonesia masih diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan secara perdata untuk merampas aset tersebut. Pada Februari 2012 mendatang, akan diadakan semacam hearing antara pemerintah Swiss dengan Indonesia.

"Dalam sidang di Hongkong, kedua belah pihak (Indonesia dengan Hesham dan Rafat) akan membuktikan hak-haknya masing-masing. Pada hearing di Swiss juga," jelasnya.

Saat ini aset Bank Century di dua negara tersebut masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung masih terus mengupayakan dengan Mutual Legal Assistance (MLA) di mana ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.

"Adanya langkah-langkah pembekuan aset itu harus ada MLA, harus disetujui bersama. Tentunya kedua negara harus menyepakati bahwa (aset) itu sebagai tindak pidana yang berdasarkan UNCAC untuk saling membantu (mengembalikan aset Century)," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement