Sabtu 28 Jan 2012 16:03 WIB

'Silahkan Impor, tapi Soal Barang B3 ada Aturannya'

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menkeu
Menkeu

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 113 kontainer scrab steel impor bercampur limbah B3 kini ditahan Bea Cukai Tanjung Priok karena menyalahi aturan impor  jenis barang tersebut. Tentang importasi komoditas serupa, Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, menyilakan impor bagi investor, namun harus patuh aturan nasional.

"Indonesia terbuka dan mengundang investasi mancanegara tapi harus taat aturan termasuk UU Lingkungan Hidup," kata dia usai meninjau lokasi pengamanan 113 kontainer berisi limbah B3 di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu.

Dia melihat langsung isi ke-113 kontainer bermasalah bersama Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, dan jajaran Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kontainer-kontainer itu berasal dari Inggris dan Belanda, isinya ternyata scrab steel bercampur limbah tanah, minyak, dan ter.

Menurut Menkeu, temuan tersebut akan ditindaklanjuti Bea dan Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan menjadi barang bukti untuk proses hukum ke pengadilan. Proses pun, ujarnya, harus secara cepat karena limbah akan berbahaya jika dibiarkan terlalu lama.