Senin 30 Jan 2012 11:58 WIB

Dharnawati Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
 Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), memvonis bersalah terhadap salah satu terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati. Direksi PT Alamjaya Papua itu dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijanta, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1). Majelis hakim menilai Dharnawati telah terbukti bersalah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada pejabat Kemenakertrans, yaitu Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Evaluasi Program di P2KT, Dadong Irbarelawan.

Uang itu, diserahkan Dharnawati, karena perusahaannya telah diberikan proyek pembangunan di empat kabupaten di Papua Barat yang dananya bersumber dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) transmigrasi untuk Ditjen P2KT yang dialokasi sebesar Rp 500 miliar. Selain hukuman penjara, Dharnawati juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

"Mengenakan terdakwa dengan dakwaan ke-satu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Eka. Sebelumnya oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dharnawati dituntut hukuman selama empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement