REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Dianggap melanggar kode etik, tersangka kasus suap Dana Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati, diberhentikan dari posisinya sebagai anggota Badan Anggaran (banggar) DPR.
"Pada waktu ini Wa Ode telah dihukum BK (Badan Kehormatan) DPR karena ada pelanggaran kode etiknya. Terhadap pelanggaran kode etik itu, telah diputuskan BK yang berangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudho Husodo, di DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Menurutnya, pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang mengatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Wa ode dianggap menyebarkan fitnah karena tidak dapat memberikan bukti terhadap pernyataan itu. "Kalau ada bukti, dia menyatakan suatu kebenaran. Tapi karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran. Menyangkut hal ini BK memproses karena ada pengaduan dari ketua DPR."
Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik anggota dewan, belum tentu masuk sebagai tindakan pidana. Namun, jika anggota dewan terkena hukuman pidana, itu dianggap sebagai pelanggaran etika. Meski begitu, Siswono menegaskan bahwa Wa Ode masih menjadi anggota dewan. Bila Wa Ode menjadi terdakwa, maka dia akan dinonaktifkan dari posisinya, sedangkan pemberhentian sebagai anggota DPR dijatuhkan jika Wa Ode divonis bersalah oleh pengadilan.