REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Langkah yang dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep) dengan mengakuisisi Partai Nurani Umat dipastikan Pemerintah sah secara hukum. Sehingga, Partai Nasrep bisa memperoleh status partai yang memiliki badan hukum.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud, berdasarkan undang-undang tentang partai politik, setiap partai politik berhak mengubah anggaran dasarnya. Termasuk, mengubah nama partainya.
"Asal partai itu sudah berbadan hukum, dia boleh mengubah anggaran dasar dan nama partainya," kata Aidir saat dihubungi Republika, Senin (30/1).
Aidir mengatakan, pihaknya tidak mau mencampuri urusan mengapa partai yang telah berbadan hukum itu merubah anggaran dasar ataupun namanya. Yang jelas, selama partai itu mengurus di Kementerian Hukum dan HAM dan mengikuti prosedur hukum, hal tersebut bisa dilakukan.
"Kita tidak mau tahu kenapa itu Partai Nurani Umat merubah nama menjadi Partai Nasrep misalnya, itu urusan mereka. Yang jelas aturan itu diperbolehkan," kata Aidir menegaskan.
Dengan aturan itu, lanjut Aidir, jika ternyata memang benar Partai Nasrep mengakuisisi Partai Nurani Umat dan kemudian merubah namanya menjadi Partai Nasrep, maka berhak ikut verifikasi sebagai calon partai peserta pemilu 2014.
Partai Nasional Republik termasuk partai yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi partai politik baru di Kementerian Hukum dan HAM tahun kemarin.
Oleh karena itu, Partai Nasional Republik lebih memilih untuk mengakuisisi partai politik yang lama dan menggantikannya dengan nama Nasrep agar bisa mengikuti Pemilu 2014. Nasrep mengakuisisi Partai Nurani Umat. Beberapa waktu lalu di Jakarta Kemenkum dan HAM memastikan keabsahan badan hukum Nasrep.