REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kika Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengaku sependapat. Sebab, kata dia, pasca hampir 14 tahun reformasi, banyak situasi dan kondisi yang tidak diperkirakan terjadi.
"Memang sudah seharusnya dievaluasi dan diubah," ujarnya, saat mengahadiri acara ramah tamah Mantan Deputi Perdana Penteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Jakarta, Senin (30/1).
Kondisi sekarang, jelas dia, sudah sangat jauh berbeda ketika Undang-Undang (UU) diamandemen. Maka, saran Jimly, konstitusi perlu untuk di evaluasi. Sehingga, sambung dia, sangat terbuka dan berkemungkinan untuk kemungkinan diubah lagi.
Ketika UU diamandemen, menurut dia sudah mewakili kepentingan bangsa saat itu. "Tapi jika dilakukan evaluasi kembali, dan melihat kondisi saat ini, terbuka saja untuk diubah lagi," kata Jimly menegaskan.