REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 hampir rampung sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melimpahkan berkas tersangka Nunun Nurbaeti ke penuntutan.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (30/1) mengatakan, proses penyidikan untuk Nunun Nurbaeti hampir selesai, dan diperkirakan pekan depan akan rampung.
Dengan demikian, ia mengatakan kasus dugaan suap yang dilakukan istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun akan segera masuk penuntutan.
KPK, menurut Johan Budi, melakukan pemeriksaan terhadap Miranda Goeltom sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Pemeriksaan tersebut melengkapi penyidikan sebelum berkas perkara akan dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni penuntutan.
Sementara itu, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang hingga kini aktif sebagai dosen di Universitas Indonesia, Miranda Goeltom hadir di KPK memenuhi panggilan sebagai saksi. Miranda menegaskan dirinya hadir untuk menjadi saksi dari Nunun Nurbaeti, bukan tersangka.
KPK telah menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka terkait kasus sama yang menjerat Nunun, dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek perjalanan kepada puluhan anggota DPR Periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.