REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi Dharnawati telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Ya masih kita pikir-pikir dulu,"kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (30/1).
Johan mengatakan, terkait dengan pengembangan kasus yang saat ini tengah diproses persidangan itu, masih tetap akan dilakukan. Salah satunya, KPK akan menghadirkan Menakertrans Muhaimin Iskandar pada persidangan terdakwa lainnya. "Rencananya pekan ini kita akan hadirkan Menakertrans di persidangan. Tapi untuk jadwal pastinya kita belum tahu," ujar Johan.
Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), memvonis bersalah salah satu terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Dharnawati .Kuasa Direksi PT Alamjaya Papua itu dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara.