REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim tingkat kasasi tidak bulat menjatuhkan vonis terhadap Rasminah (55 tahun), pencuri piring majikannya di Tanggerang. Ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar, menyatakan Rasminah tidak bersalah dan dua hakim lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, memvonis Rasminah terbukti mencuri beberapa barang milik majikannya.
Dua hakim agung yang memvonis nenek asal Pemalang, Jawa Tengah, ini ternyata sebelumnya sering mengeluarkan putusan kontroversial. Hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama pernah menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Dua hakim agung tersebut menghukum Prita enam bulan penjara dan satu tahun percobaan masa percobaan.
Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama pada 2 Februari 2011, juga pernah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar delapan tahun atau tujuh tahun penjara lebih ringan dari putusan sebelumnya.
Imam Haryadi tercatat pernah mengurangi hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan penjara. Padahal di tingkat kasasi, Artalyta dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS.