REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan bersalahnya Rasminah oleh majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) membuat Komisi Yudisial (KY) prihatin, malah dirasakan menyesakkan dada. Ketua KY, Suparman Marzuki, mengakui hal itu. Menurutnya, putusan kasasi kasus pencurian enam piring oleh Rasminah (55 tahun) itu menimbulkan gejolak di masyarakat. Meski secara teknis hukum putusan itu benar, namun kalau dipertanyakan masyarakat, maka bisa disimpulkan ada masalah di dalamnya.
Ini lantaran, kata Suparman, akal dan hati nurani masyarakat dalam menilai sebuah putusan, tidak bisa diingkari, bisa menjadi pegangan. Kalau masyarakat tidak mempermasalahkannya, lanjut dia, putusan MA dapat dikatakan benar dan sesuai keadilan. “Putusan MA menyesakkan dada! Putusan ini kontroversial,” ujar Suparman di gedung KY, Selasa (31/1).
Menurutnya, tidak bisa dibayangkan seorang nenek yang hanya mengambil piring dan barang lainnya milik majikan harus diproses secara hukum formal. Padahal kalau mempertimbangkan sisi kemanusian, papar Suparman, sangat tidak layak kasus itu berlanjut ke pengadilan, melainkan cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi putusan berbeda pendapat (dissenting opinion) yang dilakukan hakim agung Artidjo Alkostar. Meski kalah dengan putusan hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama yang menjatuhkan vonis bersalah, Suparman menilai MA tidak seratus persen kehilangan hati nurani.