REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menilai Hakim MA tidak berperikemanusiaan. Pernyataan Ahmad terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rasminah (56 tahun) dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari terkait kasus pencurian enam piring.
"Hakim MA tidak punya hati nurani dalam memutuskan itu," ujar Ahmad saat ditemui pada acara 'Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa', di Sekretariat International Conference of Islamic Scholars, Jakarta. ''Akibatnya, muncul persepsi bahwa hukum tidak memihak kepada rakyat kecil melainkan milik penguasa dan orang bermodal.''
Ahmad menilai persepsi tersebut sudah terbukti dengan adanya kasus Rasminah dan sandal jepit. Dalam kasus Rasminah, Ahmad menilai sudah terjadi kesalahan sejak awal proses hukumnya. Yakni, lembaga hukum tidak mempunyai rasa sensitivitas tentang keadilan publik.
Karena itu, pihaknya mengaku akan memberikan bantuan hukum dan politik kepada Rasminah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Karena, kita tidak bisa membatalkan putusan. Kita nanti akan dorong Rasminah mengajukan PK," kata dia.