REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/2), memeriksa tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Oleh penyidik KPK, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ditanya apakah kenal dengan sejumlah nama.
"Ibu (Nunun) diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. Materi hanya seputar apakah kenal dgn Ferry Yen, Budi Santoso dan Teddy Uban," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman melalui pesan singkatnya, Rabu (1/2) petang. Namun, Ina mengatakan kliennya membantah mengenal mereka semua.
Dalam sebuah persidangan kasus cek pelawat sendiri, Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso, menuturkan 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia yang diberikan melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Suhardi alias Ferry Yen. Diduga cek pelawat dibagikan oleh Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ferry pun diduga mengetahui dari mana asalnya cek pelawat tersebut berasal. Namun sayangnya, Ferry telah meninggal dunia pada 2007 lalu. Sedangkan Teddy Uban, diketahui adalah Direktur Utama PT First Mujur, yaitu Hidayat
Lukman alias Teddy Uban.