Rabu 01 Feb 2012 19:57 WIB

Darmono: Vonis Rasminah Final tapi tak Perlu Dipenjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah terhadap nenek Rasminah dan memvonis hukuman selama empat bulan 10 hari penjara. Saat dinyatakan bebas murni dari PN Tangerang, kejaksaan melakukan kasasi dan putusan MA dianggap putusan final dan sesuai dengan hukum.

"Sekarang sudah diputuskan Mahkamah Agung dan terbukti. Jadi bukan kemungkinan lagi, itu sudah merupakan keputusan yang final," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui dalam acara di Pusdiklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta, Rabu (1/2).

Darmono menjelaskan putusan bebas murni yang diputuskan PN Tangerang terhadap nenek Rasminah tetap dapat diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini masih merupakan sistem dalam rangka penanganan pidana terhadap perkara yang yang bebas.

Sedangkan JPU memiliki alasan bahwa perkara tersebut bukan bebas murni dan dapat dimungkinkan untuk diajukan upaya hukum berupa kasasi. Namun JPU juga harus membuktikan putusan hakim tersebut seharusnya bukan putusan bebas murni tapi merupakan keputusan onslach atau mungkin ada kesalahan-kesalahan dalam rangka menjatuhkan putusan atau mungkin termasuk hakim melampaui batas kewenangan.