Kamis 02 Feb 2012 04:36 WIB

Apindo Cabut Gugatan, SK Gubernur Banten Berlaku Kembali

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ramdhan Muhaimin
Buruh demonstrasi (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Buruh demonstrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah perundingan alot selama lima jam, Apindo akhirnya mengambil keputusan gugatan di PTUN Serang paling lama satu pekan terhitung sejak hari ini. Dengan demikian, SK Gubernur Banten tentang UMK berlaku kembali.

"Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan pembayaran upah minimum sebagaimana SK Gubernur Banten diperkenankan mengajukan penangguhan sesuai mekanisme perundang-undangan kepada Gubernur Banten," kata Menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans di Jakarta, Rabu (1/2).

Sebelumnya, perundingan antara Apindo, 19 perwakilan buruh dari kabupaten, kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta pemerintah berlangsung cukup alot. Perundingan dimulai pukul 15.00 WIB dan baru usai sekitar pukul 20.30 WIB.

Hingga perundingan selesai, puluhan buruh masih setia menunggu menanti nasib mereka diputuskan. Mereka menginginkan Apindo-sebagai wakil dari pengusaha mencabut gugatan mereka yang sudah terlanjur dilayangkan ke PTUN Serang dan mematuhi SK gubernur tentang penetapan UMK tertanggal 4 Januari.

Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 4 Januari 2012 menetapkan perubahan atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten pada 2012. Besaran nilainya yaitu Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150.

Akhirnya perundingan berbuah manis. Apa yang menjadi tuntutan buruh pun tercapai.

Selanjutnya, penyelesaian masalah harus mengutamakan dialog dan bipartid dalam usaha penyelesaian masalah demi menjaga iklim investasi yang sehat. Mulai tahun 2013, penetapan UMK harus mematuhi kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Daerah dan Kota. Jika dari semua pihak yang telah bersepakat ternyata mengganggu ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai undang-undang.

Dari Apindo, turut hadir dan menandatangani perjanjian ada 10 orang antara lain Hariyadi B Sukamdani, Gatot Purwanto, Adwin Sjahrizal, Eddy M, Endang Susilowati, Wahyu Zainika. Wakil pemerintah ditandatangani oleh gubernur Banten, bupati Tangerang , walikota Tangerang (wakil), walikota Tangerang Selatan, bupati Serang dan Walikota Serang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement