Rabu 01 Feb 2012 22:00 WIB

RI Kaji Diskriminasi Soal Aturan Standar CPO di AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan pengajuan keberatan terhadap rencana penerapan aturan standar biodiesel Amerika Serikat (AS), yang antara lain menyatakan bahwa produk Indonesia tidak memenuhi standar bahan bakar terbarukan. Untuk itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengatakan pemerintah akan melihat kemungkinan adanya diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (CPO) pada rancangan peraturan standar bakar bakar terbarukan AS.

"Kami akan menyampaikan pembuktian secara ilmiah juga, akan dimasukkan dalam argumentasi bahwa penetapan standar mereka tidak benar, karena biodiesel dari minyak nabati lain juga demikian," katanya, Rabu (1/2).

Sebelumnya Badan Perlindungan Lingkungan AS (United States Environtmental Protection Agency-EPA) menyatakan bahwa biodiesel dari CPO tidak memenuhi syarat sebagai bahan bakar terbarukan karena emisi gas rumah kacanya masih tinggi.

Dalam proposal aturan mengenai standar bahan bakar terbarukannya, EPA menyebutkan bahwa biodiesel berbahan CPO hanya memberikan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 17 persen, padahal menurut peraturan standar nasional AS biodiesel harus memberikan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 20 persen.

National Biodiesel Board AS menyatakan menghormati usulan EPA dan akan mengikutinya. Hal itu akan membuat perusahaan-perusahaan di AS tidak membuat biodiesel dari CPO lagi supaya bisa memenuhi standar bahan bakar terbarukan dalam negerinya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement