Kamis 02 Feb 2012 13:08 WIB

Persipura Menang Gugatan di CAS, Rakyat Papua Bersyukur

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Didi Purwadi
Suporter dan simpatisan Persipura Jayapura menggelar aksi unjuk rasa di kantor PSSI komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Suporter dan simpatisan Persipura Jayapura menggelar aksi unjuk rasa di kantor PSSI komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Badan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sports/CAS) di Zurich, Swiss, Rabu (1/2) waktu setempat memutuskan bahwa juara Liga Super Indonesia (ISL) musim 2011, Persipura Jayapura, berhak mengikuti kompetisi Liga Champions Asia (LCA) musim ini. Keputusan tersebut secara tidak langsung mengalahkan keputusan PSSI yang sebelumnya menganulir hasil Liga Super Indonesia musim lalu.

Pengadilan olahraga dunia itu tetap pada kesimpulannya yang menilai Persipura Jayapura sebagai juara sah kompetisi sepak bola Indonesia. Sekretaris Umum Persipura Jayapura, Thamrin Sagala, mengakui masyarakat Papua bersyukur atas hasil sidang CAS yang memenangkan tim Mutiara Hitam.

''Selama ini, masyarakat Papua merasa dizolimi PSSI karena klubnya yang telah berjuang keras di atas lapangan itu justru dikalahkan oleh keputusan politik organisasi,'' katanya kepada Republika. “Saya sendiri baru mengetahui hasil ini lewat orang Badan Liga Indonesia. Dan, kami sangat mensyukuri keadilan akhirnya ditegakkan.”

Keputusan yang memenangkan Persipura ini mengharuskan PSSI mengganti kerugian sebesar Rp 10 hingga Rp 11 miliar kepada Persipura. Gugatan Persipura di CAS diwakili oleh dua pengacara asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont, dari kantor pengacara Roca Junyent di Swiss.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement