REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sports/CAS) di Zurich, Swiss, Rabu (1/2) waktu setempat memutuskan bahwa juara Liga Super Indonesia (ISL) musim 2011, Persipura Jayapura, berhak mengikuti kompetisi Liga Champions Asia (LCA) musim ini. Keputusan tersebut secara tidak langsung mengalahkan keputusan PSSI yang sebelumnya menganulir hasil Liga Super Indonesia musim lalu.
Pengadilan olahraga dunia itu tetap pada kesimpulannya yang menilai Persipura Jayapura sebagai juara sah kompetisi sepak bola Indonesia. Sekretaris Umum Persipura Jayapura, Thamrin Sagala, mengakui masyarakat Papua bersyukur atas hasil sidang CAS yang memenangkan tim Mutiara Hitam.
''Selama ini, masyarakat Papua merasa dizolimi PSSI karena klubnya yang telah berjuang keras di atas lapangan itu justru dikalahkan oleh keputusan politik organisasi,'' katanya kepada Republika. “Saya sendiri baru mengetahui hasil ini lewat orang Badan Liga Indonesia. Dan, kami sangat mensyukuri keadilan akhirnya ditegakkan.”
Keputusan yang memenangkan Persipura ini mengharuskan PSSI mengganti kerugian sebesar Rp 10 hingga Rp 11 miliar kepada Persipura. Gugatan Persipura di CAS diwakili oleh dua pengacara asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont, dari kantor pengacara Roca Junyent di Swiss.