Kamis 02 Feb 2012 13:36 WIB

Persipura: PSSI Hanya Punya Waktu Satu Pekan

Rep: Amri Amrullah/Abdullah Sammy/ Red: Didi Purwadi
Suporter dan simpatisan Persipura Jayapura menggelar aksi unjuk rasa di kantor PSSI komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Suporter dan simpatisan Persipura Jayapura menggelar aksi unjuk rasa di kantor PSSI komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sports/CAS) telah mengetuk palu keputusan yang memenangkan gugatan Persipura Jayapura atas PSSI terkait pencoretan tim Mutiara Hitam dari kancah Liga Champions Asia (LCA). Terkait konsekuensi keputusan CAS tersebut, Persipura mendesak PSSI segera mengurus pendaftaran keikutsertaan Persipura dalam Liga Champions Asia (LCA) paling lambat Jumat (10/2) pekan depan.

"Ini kewajiban PSSI melobi FIFA dan AFC untuk mengikut-sertakan kami," ujar Sekretaris Umum Persipura Jayapura, Thamrin Sagala, kepada Republika. “Ini tentunya ada konsekuensi hukum lanjutan bagi PSSI jika keputusan ini tidak dilaksanakan.”

Thamrin mengatakan PSSI harus segera mengeksekusi keputusan CAS selambat-lambatnya pada 10 Februari mendatang. Walaupun LCA saat ini sudah masuk babak play off, Persipura meminta PSSI bertanggung jawab dengan segera menemui AFC dan FIFA membahas keikut-sertaan Persipura di kancah LCA musim ini.

"Konsekuensinya, PSSI harus proaktif melobi FIFA dan AFC," tegasnya.

Dalam keputusannya yang diketuk pada Rabu (1/2) waktu setempat, CAS menyatakan keputusan PSSI melarang Persipura ikut dalam LCA itu tidak dapat dibenarkan. Gugatan Persipura di CAS diwakili oleh dua pengacara asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont, dari kantor pengacara Roca Junyent di Swiss.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement