REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sindikat peredaran narkoba internasional kembali diungkap. Berkat penelusuran selama dua bulan ke sejumlah jaringan pengedar narkoba, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang menjalankan rantai edarnya ke sejumlah negara.
Jenis narkoba yang diedarkan jaringan internasional itu adalah sabu, ekstasi, dan happy five. Polisi juga berhasil menciduk 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Barang bukti yang berhasil disita pada pengungkapan itu berupa jenis sabu (55 kilogram), ekstasi (50 ribu butir), dan happy five (30 ribu butir).
Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agung Budi M, menjelaskan, "Sindikat internasional itu menjalankan jaringannya ke negara Iran, Belanda, Malaysia, dan Indonesia," katanya, Kamis (2/2). Dari Operasi Kilat Jaya, polisi berhasil menangkap satu tersangka bernama DN dan menyita 10 kilogram sabu, 20 ribu butir ekstasi, dan 10 ribu butir happy five.
Sejak penangkapan itu, polisi terus menelusuri perkembangan kasus berdasarkan keterangan yang diperoleh dari DN. Hasilnya, polisi kembali menangkap HK di kawasan Ancol menuju Tanjung Priok dan tersita barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, 20 ribu butir ekstasi, dan 10 ribu happy five.
Lalu polisi berhasil menangkap enam orang tersangka lain, yang dua di antaranya adalah warga Malaysia. Dari keenam tersangka itu, polisi menyita 25 kilogram sabu, 10 ribu butir ekstasi, dan 10 ribu butir happy five. Total semua sitaannya senilai Rp 128 miliar. Selain itu, ada empat orang narapidana yang ikut ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dan Salemba terkait jaringan ini.