Kamis 02 Feb 2012 15:58 WIB

Ketua MA Minta Hakim tak Berkacamata Kuda

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menampik telah mengeluarkan putusan keliru terkait vonis Rasminah (55 tahun), pencuri piring dan sop buntut milik majikannya di Tangerang. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, putusan kontroversial itu perbuatan indivual dan pasti berdampak pada institusi. Tapi, putusan hakim harus dihargai, sebab mungkin sang pengadil salah. Karena itu, ada upaya lain, yaitu hak melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Karena itu, pihaknya berharap penting kritikan dari masyarakat yang bisa membuka mata para hakim, agar jangan menggunakan kacamata kuda dalam menjatuhkan putusan. “Hakim harus melihat nilai-nilai keadilan,” ujarnya di gedung MA, Kamis (2/2).

Harifin menegaskan, rasa keadilan masing-masing orang berbeda. Dua hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama memvonis Rasminah bersalah sebab mencuri piring majikannya. Adapun hakim agung Artidjo Alkostar menilai kasus itu tidak bisa disidangkan sebab kasunya tidak layak masuk pengadilan. Karena itu, untuk vonis Rasminah, papar Harifin, menjadi pertanggungjawaban individual, bukan institusi. “Nanti akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat,” ujar Harifin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement