REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang termuat dalam audit forensik. Anggota timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjelaskan, DPR mendesak adanya langkah-langkah hukum yang berdasar dan sesuai dengan masukan dari BPK tentang adanya dugaan adanya kerugian negara.
"Kita akan segera mengundang KPK dalam rapat timwas," katanya melalui pesan singkat, Kamis (2/2). Dalam rapat timwas Rabu (1/2), BPK menyampaikan dana talangan yang diberikan ke Bank Century memiliki indikasi merugikan keuangan negara. Ini lantaran proses pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang terkesan dipaksakan.
Sayangnya, kata Aziz, BPK tetap bersikeras mengaku tidak dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rekening dan aliran dana yang mencurigakan dari Bank Century yang mencapai nilai Rp 6,7 triliun.
Aziz mengaku hal itu bukan sebagai jalan akhir. Pasalnya, proses itu masih bisa dilakukan dengan kewenangan KPK. "Dengan kewenangan yang ada, saya yakin KPK dapat melakukan itu. Walaupun BPK berdalih, kami mendesak KPK untuk mengambil langkah-langkah hukum," papar Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.