REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/2), membuat gebrakan dan sejarah baru. Untuk pertama kalinya semenjak KPK berdiri sejak tahun 2002 lalu, JPU KPK menuntut hukuman maksimal kepada seorang terdakwa kasus korupsi.
Terdakwa yang dituntut maksimal itu adalah seorang hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terlibat kasus suap PT Sky Camping Indonesia, Syarifuddin. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Syarifuddin SH MH telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata anggota JPU KPK Zet Todung Allo saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut JPU, Syarifuddin yang merupakan seorang hakim, dianggap terbukti telah menerima hadiah dan memberikan janji seperti tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia tertangkap tangan pada 1 Juni 2011 saat menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.