Kamis 02 Feb 2012 21:07 WIB

Wakil Ketua DPR: Tak Ada Alasan Kasus Century Tidak Tuntas

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ramdhan Muhaimin
Massa menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK,Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut KPK agar segera menuntaskan skandal Century.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Massa menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK,Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut KPK agar segera menuntaskan skandal Century.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century, Taufik Kurniawan mengatakan, tidak ada alasan kasus Bank Century tidak selesai. Aparat penegak hukum harus bisa menyelesaikan kasus dana talangan Bank Century.

Pasalnya, telah ada data dokumentasi jelas yang membuktikan penyalahgunaan dan kerugiaan negara.

"Pimpinan KPK pun telah menyatakan kalau ada indikasi penyelewengan dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Ini sudah sama dengan kesimpulan BPK dan DPR," katanya ketika dihubungi, Kamis (2/2).

Taufik menegaskan, hasil audit BPK memperlihatkan kalau ada perubahan peraturan BI secara sepihak untuk memuluskan Bank Century untuk mendapatkan dana FPJP. Yaitu, dengan mengubah CAR dari delapan persen menjadi positif.

Ia pun mendesak agar penegak hukum menjadikan temuan ini dalam melakukan penyidikan. Termasuk melihat keterlibatan petinggi BI dalam pengubahan kebijakan tersebut. "DPR dan BPK tidak dalam posisi menunjuk orang per orang. Tapi kita melihat substansi makro terkait audit BPK," jelas Sekjen PAN tersebut.

Dalam rapat bersama BPK, dikatakan kalau auditor lembaga negara tersebut tidak dapat meningkatkan pemeriksaan terhadap nama. Itu dianggap sebagai kewenangan penegak hukum untuk melakukan penyidikan.

Taufik mengatakan, audit forensik merupakan permintaan timwas sesuai arahan rapat paripurna DPR. Ini ditujukan untuk membantu kinerja penegak hukum yang kala itu mencapai titik stagnansi.

Karenanya, adanya hasil audit itu tidak ada alasan penegak hukum untuk tidak menyelesaikan kasus Bank Century. Apalagi, inti masalahnya sudah terungkap secara terang benderang.

"Policy perubahan aturan BI secara sepihak itu sudah muncul dalam rekomendasi pertama BPK. Tapi sudah diperkuat oleh audit forensik. Sehingga, tinggal tidak ada alasan lain kecualin aparat hukum untuk menerusakan dan menindaklanjuti," papar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement