REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Secara akademik masih terdapat kelemahan dalam UUD 1945. Pakar hukum dan Tata negara Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (3/2) mencontohkan Pasal 8 yang berbunyi, "Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya"
"Bagaimana jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhenti dan kemudian Partai Demokrat tidak mengajukan calon ke MPR? Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi kekosongan kekuasaan," kata Mahfud.
Dia juga menegaskan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditinjau ulang. Mahfud berpendapat bahwa konflik pemilihan umum daerah sebaiknya ditangani Mahkamah Agung.
"Seharusnya MK mempunyai wewenang untuk keluhan konstitusional karena banyak masyarakat yang dirugikan oleh Undang-Undang tertentu dan keputusan terakhir pengadilan Peninjauan Kembali," kata Mahfud. Keluhan konstitusional berasal dari masyarakat yang sudah tidak mempunyai jalur hukum untuk mengajukan keluhannya.