Jumat 03 Feb 2012 16:56 WIB

Jaksa Agung : Kasus Kecil Jangan ke Pengadilan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-  Jaksa Agung, Basrief Arief berharap kasus Rasminah merupakan perkara kecil terakhir yang masuk ke ranah pengadilan.

"Kalau dikaitkan dengan masalah-masalah kasus wong cilik itu keprihatinan kita bersama. Untuk ke depan, hal-hal yang begitu tidak perlu ke pengadilan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2).

Basrief menambahkan maraknya perkara-perkara kecil yang masuk ke dalam persidangan harusnya menjadi pengertian semua penegak hukum baik itu penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakimnya. Ia menyontohkan kasus pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), sehingga tidak diajukan ke persidangan.

Namun Kejaksaan Agung menganggap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bersalah dan memvonis Rasminah dengan hukumam 130 hari penjara telah sesuai dengan pertimbangan hukum yang matang.

Saat ditanya mengenai pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang mengatakan jaksa dilarang mengajukan kasasi dalam putusan bebas, Basrief berkelit yurisprudensi MA No K/275/Pid/1983 telah ada selama 30 tahun. Maka itu yurisprudensi tetap dijadikan sumber hukum dalam pengajuan kasasi terhadap putusan bebas Rasminah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement