REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka untuk anggota DPR RI Angelina Sondakh. Penetepan status tersangka ini menurut KPK untuk menghindari tudingan bahwa KPK tidak transparan dalam menangani kasus ini.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sehingga kita pandang perlu kita tunjukkan bahwa kita transparan dalam menangani kasus ini (dengan menetapkan status tersangka)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jumat (3/2).
Namun demikian, Abraham mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Angelina itu juga berlandaskan hukum. Pasalnya, KPK telah memiliki bukti-bukti yang menunjukan bahwa Angelina Sondakh terlibat dalam kasus suap wisma atlet tersebut.
"Kita menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru," kata Abraham. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/2), mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
Tersangka baru itu adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. "Ada tersangka baru inisialnya AS (Angelina Sondakh)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jumat (3/2).
Abraham mengatakan, Angelina dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina diduga menerima hadiah dan janji terkait pembangunan wisma atlet SEA Games.
Abraham mengatakan, penetapan tersangka itu diputuskan pada Kamis (2/2) malam. Angelina sendiri, selain ditetapkan status tersangka, juga dicekal bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri. Selain Angelina, Abraham mengatakan pihaknya juga mencekal anggota DPR lainnya, I Wayan Koster.
Namun, I Wayan tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. "IWK (I Wayan Koster) hanya dicekal, tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham.