REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM - Tidak lama lagi, anggota klub motor Maluku di Belanda, 'Satudarah' tidak bisa mengunjungi kafe Zuid di Rijnstraat Amsterdam.
Pemerintah kota menolak memperpanjang ijin kafe tersebut. Sehingga dalam waktu empat minggu, kafe harus ditutup. Seorang jubir walikota Eberhard van der Laan mengkonfirmasi berita surat kabar Belanda Het Parool.
Pemerintah kota menolak memperpanjang izin usaha kafe berkenaan dengan hukum Bibob. Berdasarkan hukum ini, sebuah biro Bibob harus melakukan tes penilaian integritas pemilik atau pemohon izin usaha dan subsidi. Mereka cemas kafe yang menjadi tempat pertemuan 'Satudarah' tersebut dipakai untuk tujuan kriminalitas.
sumber : RNW
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement