REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jawa Tengan, meminta kepolisian 'turun tangan', menelusuri adanya tindak pidana, terkait Pilkada Ulang di Kabupaten Pati yang tidak kunjung dilaksanakan.
Ketua KPU Jateng Ida Budhiati mengatakan, kepolisian bisa melakukan intervensi untuk menelusuri adanya dugaan kesengajaan dari pihak tertentu, yang menghalang-halangi atau menghambat putusan Mahkamah Agung, agar Pilkada Kabupaten Pati diulang. "Unsur pidana bisa ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang sengaja menghambat atau menggagalkan Pilkada," ujarnya, Ahad (5/2).
Menurut Ida, tidak ada alasan lagi untuk tidak menggelar Pilkada ulang di Kabupaten Pati. Terlebih lagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan sudah memberikan putusan untuk digelarnya pilkada ulang Pati, namun pelaksanaannya terus dilanda ketidakpastian.
Ida menyebut, bila putusan ini tidak dilaksanakan sama saja dengan melecehkan lembaga MK. "Kami mempunyai harapan besar terhadap Pemkab Pati guna mendukung pemungutan suara, sekaligus menjalani putusan MK,"ujar Ida.
Persoalan di Pati ini sudah disampaikan kepada Gubernur Bibit Waluyo, termasuk Forum Pimpinan Daerah Jateng untuk bisa dicarikan solusinya. Sejauh ini, kata Ida, alasan tidak dilaksanakannya Pilkada ulang tersebut karena terkendala anggaran.
Namun Ida menilai Kabupaten Pati tentu memiliki anggaran untuk menyelenggarakan pilkada ulang. Pihaknya pun tak mengerti kenapa ketidakpastian anggaran Pilkada ulang itu terjadi di Pati."Kalau pun KPU membuat pentahapan 100 kali, jika tidak ada anggarannya ya percuma," ujarnya.