Senin 06 Feb 2012 10:50 WIB

KPK Periksa Direktur PT First Mujur Terkait Kasus Nunun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT First Mujur Plantation dan Industry (FMPI), Budi Amal. Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Priharsa lewat pesan singkatnya, Senin (6/2) pagi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pimpinan First Mujur pada akhir Januari lalu. Mereka yakni Ronald Harijanto dan Yan Eli Mangatas Siahaan selaku komisaris serta FX Sutrisno Gunawan selaku wakil komisaris utama.

Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 yang diduga terkait dengan kemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI bulan Juni 2004.

Pada persidangan kasus ini, terungkap bahwa cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar itu dikeluarkan oleh Bank Internasional Indonesia. Cek itu dibeli oleh First Mujur melalui Bank Artha Graha. Namun belum terungkap bagaimana cek perjalanan milik First Mujur itu bisa sampai ke tangan Nunun sebelum mengalir ke anggota dewan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement