Senin 06 Feb 2012 14:11 WIB

Dharnawati Mengaku Berniat 'Suap' ke Muhaimin Iskandar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
 Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati mengaku pernah berniat memberikan fee atau 'suap' kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Memang ada niat untuk memberikan jika pekerjaan (proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah/ PPID) selesai. Saya akan memberikan uang terima kasih," kata Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2).

Dharnawati hari ini bersaksi untuk salah satu terdakwa, Dadong Irbarelawan. Dharnawati sendiri saat ini sudah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara.

Menurut Dharnawati, ia beranggapan proyek PPID merupakan proyek yang diusulkan pemerintah pusat sehingga ia pun berniat untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Muhaimin setelah proyek selesai dikerjakan. Namun sebelum niat itu dilakukan ia sudah dimintai bantuan untuk uang lebaran pak Menteri.

"Awal saudara Nyoman telepon saya untuk saya dateng ke Kemenakertrans. Saya datang ke Pak Dadong, katanya ada kebutuhan ke pak menteri (Muhaimin Iskandar)," katanya.

Menurutnya lantaran berdalih untuk membantu uang lebaran Menteri ia pun akhirnya rela untuk memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada 25 Agustus 2011 lalu. Kemudian ketika ditanya majelis hakim mengapa dari permintaan yang semula disebut sebagai uang komitemen bisa beralih menjadi uang untuk Muhaimin, Dharnawati mengatakan itu cara Dadong dan Nyoman untuk mendesaknya.

Di tempat yang sama, Dadong membantah tudingan Dharnawati bahwa ia yang menyampaikan permintaan uang lebaran untuk Muhaimin Iskandar. Menurutnya kedatangan Dharnawati ke kantornya itu untuk memenuhi uang komitemen bukan dengan alasan pinjam meminjam.

Menurutnya Dharnawati memang mendatanginya pada 25 Agustus lalu, tetapi itu tidak berkaitan dengen pinjaman untuk lebaran Menteri Muhaimin. Dadong menjelaskan kedatangan Dharna itu atas perintah atasannya Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya guna memenuhi sebagian dari uang komitmen dari pengalokasian PPID untuk empat kabupaten di Papua. "Saya nggak pernah ngomong itu talangan (pinjaman)," ujarnya. 

Kasus ini berawal dari penangkapan dua pejabat Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari Dhanarwati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua dalam upaya untuk menjadikannya sebagai kontraktor dalam proyek di empat kabupaten di Papua. Ketiganya pun telah diajukan ke meja persidangan, tetapi hanya Dharna yang ditelah diputus bersalah memberikan suap kepada dua pejabat Kenakertrans.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement