REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Kasus Hukum Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Satgas TKI) berupaya mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada TKI Fitria Depsi Wahyuni. TKI ini menghadapi pengadilan di Singapura, karena membunuh majikannya Sng Gek Wah (81 tahun).
"Pengadilan harus melihat dahulu motivasi pembunuhan oleh Fitria, putusannya nanti hanya masalah hukuman berat atau ringan saja, apakah penjara seumur hidup atau penjara berapa lama waktunya," kata juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat di Jakarta, Senin (6/2).
Menurut Humphrey Fitria mengaku membunuh majikannya setelah berkelahi dengannya, karena ada masalah kejiwaan yang dialami Fitria. Saat kejadian pada 29 November 2009, Fitria masih di bawah umur, yaitu 17 tahun. Selain itu, dia juga mengalami tekanan yang besar dari majikannya. Hal itu, kata Humphrey, membuat Fitria dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
Dalam keterangannya, Fitria mengaku perkelahian mendadak itu dipicu oleh Sng Gek Wah. Dalam pengadilan lanjutan pada 15 Februari nanti, Satgas TKI berupaya memperjuangkan pengurangan hukuman itu. "Kami sedang perjuangkan agar dikurangi lagi hukumannya dari penjara seumur hidup, karena semoga bisa dibuktikan terdapat tekanan kerja dan bukan punya tujuan untuk melakukan pembunuhan berencana," kata Humphrey.
Fitria mengaku bekerja mulai pukul 05.30 WIB hingga 20.30 WIB. Dia juga mengaku sering diberi makanan basi untuk dikonsumsi serta mendapat perlakuan tidak baik. Peraturan Singapura terbuka untuk memperhatikan dua hal sebelum memproses kasus di pengadilan, yaitu soal usia dan masalah kejiwaan.