Senin 06 Feb 2012 18:22 WIB

Kubu Miranda Bantah Untungkan Bank Artha Graha

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Miranda Goeltom
Foto: Republika
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom membantah telah membuat kebijakan yang menguntungkan Bank Artha Graha selama Miranda menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Pasalnya, Miranda tidak pernah menjadi gubernur yang membawahi bidang perbankan.

"Jadi gini, Ibu Miranda tidak pernah menjadi Deputi Gubenur yang membidangi perbankan. Kalupun ada (yang terkait perbankan) itu dalam kapasitasnya sebagai dewan gubernur," kata kuasa hukum Miranda , Dodi S Abdul Kadir saat dihubungi Republika, Senin (6/2).

Menurutnya, jika pun ada kebijakan dalam kapasitas dewan gubernur, Miranda sendiri sudah tidak ingat. Pasalnya, kebijakan dalam hal tersebut sangat banyak.

Terkait soal peran PT Firs Mujur Plantation Industry dalam kasus suap cek pelawat, Dodi mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu apa peran mereka. Miranda menyatakan kepadanya tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan direksi perusahaan tersebut.