REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menyerahkan kepada Polri untuk melanjutkan kasus surat keputusan palsu Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.
"Kami serahkan kelanjutan kasus tersebut termasuk penetapan status tersangka terhadap Andi Nurpati kepada pihak kepolisian, Jadi, terserah Polri," kata Ketua MK Mahfud MD usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, meskipun ada desakan dari berbagai pihak, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa melakukan tindakan lebih untuk mendorong Nurpati ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus surat keputusan palsu MK atas perkara Dewi Yasin Limpo.
"Dalam kasus tersebut ada logika hukum awam, ada logika hukum istimewa, kami serahkan saja pada Polri karena hal itu merupakan kewenangannya. Apa pun, MK tidak bisa melakukan tindakan lebih dari yang sudah dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, MK tidak akan melakukan upaya apa pun agar kepolisian segera menjerat Nurpati dengan status tersangka. Dengan demikian, hal itu sekarang terserah Polri.
"Menurut saya hukuman terhadap seseorang itu tidak harus dan tidak hanya terdiri atas hukuman pidana tetapi juga bisa sanksi sosial dan moral. Saya kira hal itu sudah berjalan, sehingga saya tidak perlu berkomentar, dan serahkan saja pada Polri," katanya.
Menurut dia, dalam kasus tersebut hingga kini Polri menyatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
"Hal itu terserah Polri. Kita sudah tahu, masyarakat sudah tahu, Polri juga sudah tahu, saya kira semua terserah saja," katanya.