REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang salah satunya memutuskan Wakil Presiden menjadi koordinator tim pemburu aset Century di luar negeri. Meski Wapres diduga terkait dengan kasus Century, Kejaksaan Agung tetap optimistis dapat mengembalikan aset-aset tersebut.
"Ini kan kaitannya dengan pengembalian aset, bagaimana mengembalikannya. Jadi siapapun orangnya (yang memimpin tim pemburu aset Century), tidak ada kaitannya," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang dihubungi wartawan, Senin (6/2).
Darmono menambahkan secara teknis tim pemburu aset itu kan terdiri dari lembaga-lembaga negara untuk melakukan upaya pengejaran terhadap aset dan tersangka pidana kasus Century. Kejakgung pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga lainnya.
Mengenai keraguan banyak pihak terkait kepemimpinan Boediono terhadap tim tersebut, ia mengatakan hal tersebut tidak terkait dengan kerja tim. Menurutnya yang harus disikapi bagaimana upaya untuk menarik kembali aset-aset Century ke Indonesia.
"Yang harus kita sikapi bahwa itu adalah bagian dari tugas tim untuk menarik aset kembali. Kebetulan saja Wapres ditunjuk sebagai ketua timnya," ucapnya.