REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum Made Tangkas, menuntut terdakwa penyelundupan shabu warga negara Uganda, Ronald S Semanda, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/2), Tangkas menyebutkan bahwa terdakwa telah menyelundupkan shabu seberat 1,141 kilogram ke Bali.
"Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk buka tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Tangkas.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Puji Harian, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU menuntut agar mejelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan pledoi atau pembelaan, karena terdakwa bukan pengimpor seperti dalam Pasal 113, tetapi terdakwa hanyalah kurir yang seharusnya dikenakan Pasal 115.
Ronald ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai Bali Juli tahun lalu, setibanya dari Doha, Qatar. Dari pengakuannya, terdakwa menyebut dirinya diminta membawa barang haram itu dan akan mendapat upah 5.000 dolar AS jika berhasil menyelundupkan barang tersebut ke Indonesia.