REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) memprediksi pertumbuhan jumlah kartu kredit akan menyusut menjadi lima persen terkait penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/2/PBI/2012 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
"Dengan adanya peraturan baru tersebut, kami perkirakan pertumbuhan kartu kredit sampai akhir 2012 akan berkurang lima persen. Berbeda dengan pertumbuhan jumlah kartu kredit dari 2010 sampai 2011 yang mencapai 10 persen," kata General Manager AKKI Steve Marta usai acara "Today`s Special Highlight" di Demang Resto, Jakarta, Senin (6/2).
Menurut Steve, penyusutan jumlah kartu kredit tersebut disebabkan oleh adanya PBI baru yang membatasi jumlah kartu kredit yang bisa dimiliki nasabah.
"Dengan adanya pembatasan tersebut, nasabah yang tadinya memiliki tiga sampai empat kartu kredit, sekarang dibatasi menjadi dua," kata Steve.
Dari penurunan pertumbuhan sebesar lima persen tersebut, lanjut Steve, maka pada 2012 pertumbuhan jumlah kartu kredit hanya sebesar lima persen.
"Pada akhir 2011 lalu, ada sekitar 4,7 juta kartu, sementara tahun ini bertambah 750 ribu hingga satu juta kartu. Jadi, sampai akhir 2012 terdapat sekitar 15,5 juta kartu," kata Steve.
Sebagai informasi, BI akan segera membatasi jumlah kepemilikan kartu kredit. Bagi nasabah yang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta, maksimal hanya boleh memiliki dua kartu kredit. Sedangkan bagi nasabah yang berpenghasilan di atas Rp10 juta tergantung penilaian bank.