REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak memiliki catatan rekam jejak (track record) dua kandidat ketua Mahkamah Agung (MA) yakni Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.
Karena itu, KY tidak bisa melakukan pemantauan proses pelaksanaan ketua MA pada Rabu (8/2).
"KY gak punya rekam jejak kandidat. KY tidak diundang dan tidak memantau khusus," ujar Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, Selasa (7/2).
Suparman mengharap pemilihan ketua MA yang diikuti 53 hakim agung tidak diwarnai politik uang. Karena jika sampai hal itu terjadi maka institusi peradilan tertinggi di Indonesia tersebut bisa semakin tidak dipercaya masyarakat.
Suparman melanjutkan, jabatan ketua MA memiliki periode lima tahun. Kecuali kandidat terpilih sebelum lima tahun harus pensiun, katanya, maka dilakukan pemilihan ketua MA yang baru untuk mencari penggantinya.
"Kalau sebelum lima tahun pensiun, maka jabatan tidak sampai lima tahun," terang Suparman.