Selasa 07 Feb 2012 18:35 WIB

Kuasa Hukum: Artha Graha tak Terlibat Kasus Cek Pelawat

Bank Artha Graha
Bank Artha Graha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Bank Artha Graha membantah keterkaitan dalam pemilihan Miranda S. Goletom sebagai Deputi Gubernur Senior. Diketahui cek pelawat yang dibagikan kepada para anggota DPR pada tahun 2004 dibeli melalui Bank Artha Graha.

"Sama sekali tidak ada keterlibatan Bank Artha Graha dalam pemilihan itu. Termasuk dalam restrukturisasi pinjaman sub-ordinasi pada 2009, juga tidak ada keterlibatan atau peran khusus dari Ibu Miranda," ujar Penasehat Hukum Bank Artha Graha Internasional (BAGI), Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (7/2).

Ia mengemukakan, pengadaan cek pelawat yang dilakukan Bank Artha Graha atas permintaan nasabahnya yaitu PT First Mujur Plantation. "Kemana cek pelawat tersebut digunakan, itu bukan urusan kami lagi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement