REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah tidak memberikan bantuan pengobatan kepada Korban kekerasan warga yang menolak Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada 6 Februari 2011. "Sesuai Keputusan Rapat Paripurna tertanggal 3 Agustus 2011, LPSK telah menerima permohonan bantuan medis dan psikologis tujuh orang korban, diantaranya bernama Muhammad Ahmad," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Rabu (8/2).
Mengenai adanya keterlambatan pembayaran biaya pengobatan, lanjut dia, itu tergantung pada pencairan Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pencairan dananya membutuhkan waktu sesuai prosedur pencairan anggaran yang diatur Kementerian Keuangan.
"Rumitnya prosedur dan mekanisme pembayaran menggunakan dana APBN seringkali menjadi hambatan dalam pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban, sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan penyesuaian dengan standar biaya umum yang ada," kata Haris.
Selain itu, pemberian bantuan medis dan psikologis kepada para saksi dan korban di Cikeusik dilakukan dalam rangka mempersiapkan para saksi dan korban agar siap dalam kondisi sehat fisik dan psikis untuk menjalani pemeriksaan saksi dalam proses penegakan hukum.