REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Gubernur Nonaktif Bengkulu periode 2005-2010 Agusrin M Najamudin, pada 10 Januari 2012 . Dengan demikian, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Namun, hampir satu bulan berselang setelah vonis di MA tersebut, Kejaksaan Agung belum juga melaksanakan eksekusi terhadap Agusrin. Kejakgung pun beralasan belum dilakukannya eksekusi karena belum adanya laporan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Belum ada laporan dari Kejati Bengkulu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Rabu (8/2).
Darmono menambahkan Kejakgung belum menerima laporan salinan putusan vonis dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Maka itu Kejakgung akan meminta laporan tersebut dari Kejati Bengkulu kalau memang ada pemberitahuan-pemberitahuan terkait putusan Agusrin.
Sebelumnya majelis hakim berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih Rp 20 miliar.