REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru dipilih DPR RI, yaitu Tasman Gultom dan Hotma David Nixon, diharapkan dapat memenuhi janji dan komitmennya yang disampaikan saat uji kelayakan dan kepantutan.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (9/2).
Haris berharap sebagai lembaga yang masih memiliki kelemahan, dua anggota baru diharapkan bisa bekerja 'full time', tidak ada 'conflict of interest' serta tidak melakukan pelanggaran hukum dan etika.
LPSK menyambut baik terpilihnya dua Anggota LPSK pengganti antar waktu tersebut. Abdul Haris Semendawai menyatakan 'legowo' atas hasil 'fit and proper test' Komisi III DPR yang juga ia alami sebelumnya dengan Anggota LPSK lainnya.
"Saya yakin Komisi III DPR RI selaku mitra LPSK akan memilih Anggota LPSK yang terjamin kredibilitas dan kemampuannya dalam memajukan upaya perlindungan saksi dan korban kedepan," katanya.
Komisi III DPR RI telah mengesahkan dua nama anggota LPSK pengganti antar waktu pada rapat paripurna hari Selasa (7/2).