REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting, Kamis (9/2), akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Timas Ginting akan menghadapi tuntutan hari ini," kata staf Pengadilan Tipikor, Amin, Kamis (9/2) pagi.
Terdakwa Timas Ginting terjerat dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana (PSPK) Kemenakrtrans itu diduga memperkaya diri dengan menetapkan PT Alfindo sebagai rekanan pengadaan PLTS dengan nilai proyek Rp 8,9 miliar.
Timas didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.