Kamis 09 Feb 2012 09:21 WIB

Timas Ginting Dituntut Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting, Kamis (9/2), akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Timas Ginting akan menghadapi tuntutan hari ini," kata staf Pengadilan Tipikor, Amin, Kamis (9/2) pagi.

Terdakwa Timas Ginting terjerat dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana (PSPK) Kemenakrtrans itu diduga memperkaya diri dengan menetapkan PT Alfindo sebagai rekanan pengadaan PLTS dengan nilai proyek Rp 8,9 miliar.

Timas didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement