REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamahh Konstitusi (MK) pada Kamis (9/2) pukul 16.00 WIB akan mengelar sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 6 dan Pasal 43 Ayat 7 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Para pemohon uji materi adalah Letnan Jenderal (Purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal (Purn) Soekotjo Tjokroaminoto selaku perwakilan pejuang kemerdekaan penerima penghargaan Bintang Gerilya.
Menurut pemohon, alasan uji materi karena aturan itu melahirkan diskriminasi. Pasalnya, para penerima Bintang Gerilya tidak diperbolehkan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Alasannya karena makam tersebut diperuntukkan untuk pahlawan nasional.
"Ini telah merusak keadilan. Lalu, apa kami yang masih hidup setelah 2006 itu akan melanggar undang-undang jika dimakamkan di TMP Kalibata?'' ujar saksi ahli pemohon, Purbo Suwondo. ''Bagaimana dengan teman-teman kami yang sudah meninggal dan dimakamkan di TMP Kalibata sebelum 2006? Apa mereka juga melanggar hukum?''
Purbo mengatakan tidak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa adanya perjuangan TNI dan rakyat. Pengkategorian bintang maupun tanda jasa seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 telah menimbulkan diskriminasi.
''Jauhnya tingkat antara Bintang Mahaputra dengan Bintang Gerilya adalah hal yang diskriminasi. Padahal, perjuangan TNI dan rakyat yang menjadi salah satu sebab penting tegaknya NKRI dan adanya penghargaan bintang itu,'' ujarnya.
Sementara itu, pemerintah membantah semua dalil yang diungkapkan oleh pemohon. Pemerintah mengungkapkan bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, UU telah mengatur pembagian kelas dalam Pasal 6 Ayat 1.