Kamis 09 Feb 2012 12:58 WIB

Kepergok, Pertemuan Terlarang Nazar-Nasir-Mantan Pengacara Rosa di Rutan Cipinang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana bersama jajarannya, Rabu (8/3) malam, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta.

Pada sidak itu, Denny memergoki adanya pertemuan antara terdakwa kasus suap cek pelawat, M Nazaruddin dengan mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Djufri Taufik, anggota DPR RI dan beberapa orang lainnya pada saat di luar jam kunjungan tamu.

Menurut Denny, sidak dilakukan pada pukul 23.00 WIB. Ia berinisiatif melakukan sidak lantaran kerap melihat tayangan CCTV yang tersambung dari Rutan Cipinang ke ruangannya dan ruang Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin. Di mana, dari tayangan itu, ada sesuatu yang mengharuskannya memantau langsung akifitas di Rutan Cipinang pada malam hari.

"Pada saat tiba di rutan pukul 23.00 WIB, kami masuk ke ruang tertutup di mana di tempat itu ada Nazaruddin, Jufri Taufik, Arif Rahman dan beberpaa orang lainnya. Untuk diketahui pertemuan pada pukul 23.00 melanggar aturan karena batas akhir kunjungan pukul 22.00 WIB," kata Denny di kantornya, Kamis (9/2).

Kemudian, Denny menyebutkan bahwa di sana hadir juga M Nasir, anggota Komisi III DPR, yang juga merupakan saudara Nazaruddin. Menurut Denny, pada saat itu, Jufri Taufik dan Nasir sempat menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menjenguk Nazaruddin yang sedang sakit. Namun, Denny mengatakan bahwa hal tersebut tetap melanggar aturan.

Bahkan, lanjut Denny, Nasir kerap mengunjungi Nazaruddin di luar jam kunjungan. Hal tersebut diketahui dari buku tamu untuk Nazaruddin. "Nah ini perlu diperjelas dalam rangka apa bertemu Nazaruddin karena melewati batas jam kunjungan. Selain itu, Jufri juga bukan pengacara Nazaruddin tapi (mantan) pengacara Rosalina," kata Denny.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement