Kamis 09 Feb 2012 13:17 WIB

Kewenangan Pencegahan terhadap Seseorang Saat Penyelidikan Dipangkas MK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kewenangan pencegahan terhadap seseorang tidak boleh dilakukan saat sebuah perkara dalam tahap penyelidikan. Menurut MK, kewenangan tersebut berlaku bagi semua aparat penegak hukum, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Undang-undang KPK memang bersifat khusus (lex specialis), tapi putusan MK mengatur bahwa pencekalan tidak boleh dilakukan pada posisi penyelidikan," kata Juru Bicara MK Akil Mochtar di gedung MK, Kamis (9/2).

Akil menegaskan, kewenangan pencegahan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai Undang-Undang (UU) KPK Pasal 12. Namun putusan MK yang mengatur bahwa pencegahan tidak boleh dilakukan pada posisi penyelidikan tetap harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Menurut Akil, proses pencegahan tidak terikat status seseorang. Yang penting, lanjutnya, pencegahan agar seseorang tidak kabur ke luar negeri bisa dilaksanakan setelah pada tahap penyidikan.

Akil menyatakan, dalam memberlakukan pencegahan, KPK tetap meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Adapun aturan dalam UU Imigrasi yang mengatur pencegahan dalam penyelidikan sudah dibatalkan MK, sebab bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Berarti semua tindakan pencegahan pada proses penyelidikan tidak boleh dilakukan. KPK harus tunduk putusan MK" ujar Akil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement