REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, M Nasir, yang juga merupakan saudara terdakwa M Nazaruddin, dinilai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, melanggar waktu kunjung tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Rabu (8/2). Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman, membela Nasir.
Menurutnya, sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir punya hak mengunjungi Nazaruddin kapan saja. "Jangankan pukul 23.00 WIB, pukul 00.00 WIB pun tidak masalah demi pengawasan," kata Benny, Kamis (9/2).
Dia justru menyalahkan Wamenkumham, Denny Indrayana. Sebabnya, kata dia, Denny dianggap memberi kesempatan kepada Nasir mengakses Rutan Cipinang pada malam hari. "Yang salah pihak Kemenkum HAM kenapa dia boleh datang malam-malam," jelas Benny.
Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, pukul 23.00 WIB ke Rutan Cipinang. Batas kunjungan tahanan adalah pukul 22.00 WIB. Namun, Denny menemukan bahwa ada Nasir dan beberapa orang lagi masuk untuk bertemu dengan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin.